saco-indonesia.com, Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan telah memberikan sanksi terhadap Bripka Ferry Janu anggota Kepolisian Sektor Srandakan karena telah melakukan tindakan indisipliner beberapa waktu yang lalu.

Kepala Polres (Kapolres) Bantul, AKBP Surawan di Bantul, Kamis (23/1) kemarin juga mengatakan, pihaknya juga telah menahan Bripka Ferry Janu sejak Rabu (22/1) di Markas Polres (Mapolres) Bantul, untuk kemudian akan menjalani sidang disiplin di korps kesatuan tersebut.

"Yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi karena sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013. Intinya, dianggap telah menurunkan derajat dan martabat pemerintah dan kepolisian," kata Surawan dikutip antara.

Diberitakan sebelumnya, rumah seorang calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai politik Siti Syamsiah di Ngentak, Poncosari, Srandakan telah digerebek oleh warga pada Rabu (22/1) dini hari, karena telah terdapat seorang anggota Polsek Srandakan tersebut.

Namun isu yang telah berkembang di masyarakat bahwa anggota kepolisian bersama caleg DPRD Bantul tersebut selain tidak sesuai norma, juga diduga anggota polisi tersebut merupakan salah satu tim sukses untuk pemenangan caleg tersebut.

Meski begitu, kata dia sejauh ini pihaknya juga belum dapat menyimpulkan bahwa anggota polisi tersebut sebagai salah satu tim sukses Siti Syamsiah, caleg dari Partai Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) V Bantul.

"Kami juga belum dapat menyimpulkan, mungkin hanya dikait-kaitkan, karena keduanya memang telah berteman lama, tetapi sejauh ini belum," kata Kapolres.

Namun demikian, kata dia pihaknya juga tetap akan memberikan sanksi yang tegas jika nanti ditemukan bukti tambahan bahwa ternyata anggotanya tersebut merupakan salah satu tim sukses caleg, karena hal itu telah dilarang dalam Udang-Undang.

Ia juga telah menyebutkan sejumlah sanksi yang akan dijatuhkan terhadap anggota polisi tersebut bervariatif, mulai teguran secara tertulis, penundaan pangkat, dan sekolah, hingga penahanan, tergantung pada hasil persidangan disiplin nanti.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Supardi juga mengatakan, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi atas dugaan keterlibatan anggota Polsek Srandakan sebagai salah satu tim sukses terhadap caleg peserta Pemilu mendatang.

"Kami juga telah intruksikan anggota panwascam (panitia pengawas kecamatan) Srandakan, kami juga berharap tidak ada indikasi ketidaknetralan anggota Polri dalam pemilu," katanya.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu PNS maupun aparat yang terjun aktif dalam dunia politik terancam dikenai sanksi berupa hukuman penjara satu tahun.


Editor : Dian Sukmawati

WARGA TELAH GEREBEK BINTARA POLISI DI RUMAH CALEG WANITA

Artikel lainnya »