Bekasi, Saco-Indonesia.com - Lagi KPK kembali memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah terkait kegiatan hulu minyak dan gas, Senin (27/1/2014). Kali ini, Karen akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka baru kasus itu, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

"Bersaksi untuk Pak Waryono," kata pengacara Karen, Rudi Alfonso di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Rudi mendampingi Karen diperiksa KPK pagi ini. Sementara Karen, enggan berkomentar kepada wartawan mengenai pemeriksaannya. "Ya enggak tahu, kan belum diperiksa, tunggu saja nanti selesainya, baru ini kita kasih tahu," sambung Rudi.

Lebih jauh mengenai kasus dugaan gratifikasi kegiatan hulu migas ini, Rudi mengatakan bahwa kliennya tidak tahu mengenai dugaan aliran dana ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diberikan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dia membantah dugaan PT Pertamina menyumbang dana untuk tunjangan hari raya (THR) anggota DPR.

"Kalau itu saya pastikan enggak ada. Ibu ini kan sudah sering diancam untuk dipecat tapi dia tidak pernah melayani permintaan itu," kata Rudi.

Sebelumnya, KPK memeriksa Karen sebagai saksi bagi tersangka Rudi Rubiandini. Dalam persidangan terdakwa kasus ini, Simon G Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terungkap bahwa Simon menyuap Rudi terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondesat bagian negara di SKK Migas, antara lain dengan menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian nehara pada 7 Juni 2013 periode Juli 2013.

Rudi juga menyetujui Fossus Energy sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah Minas/SLG bagian negara pada 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013.

Saat dikonfirmasi soal lelang terbatas bagian negara tersebut seusai diperiksa sebagai saksi bagi Rudi beberapa waktu lalu, Karen tidak menjawab.

Sumber : Kompas.com

Editor : Maulana Lee

Dirut Pertamina Diperiksa KPK Kembali

Artikel lainnya »